Penyusunan Rancangan PERDA Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018
Sektor pertanian masih menjadi sektor unggulan di Indonesia. Selain tenaga kerja yang terserap cukup besar, sektor ini juga masih mampu memberikan kontribusi pendapatan yang cukup besar bagi perekonomian nasional. Akan tetapi, permasalahan yang paling mendasar dari sektor pertanian ini adalah semakin menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan. Semakin tergerusnya lahan-lahan pertanian tanaman pangan oleh aktivitas ekonomi masyarakat, terutama untuk pengembangan lahan perkebunan, permukiman, pembangunan infrastruktur, ataupun industri. Alih fungsi lahan semakin masif terjadi juga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Data dari Statistik Pertanian menunjukkan bahwa selama Tahun 2013 s/d Tahun 2017, terjadi konversi lahan sawah menjadi lahan perkebunan maupun lahan non pertanian yang mencapai ± 8.974 Ha. Harga komoditi perkebunan yang lebih menjanjikan untuk petani menjadi salah satu faktor pemicu para petani mengalih-fungsikan lahan sawah nya ke lahan perkebunan. Harga lahan yang cukup tinggi juga merupakan faktor pemicu para petani atau pemilik lahan untuk melepas kepemilikan lahannya ke investor untuk dialih-fungsikan.
Apabila hal ini terus dibiarkan tanpa adanya langkah pencegahan, maka produksi pangan, khususnya padi akan terus mengalami penurunan. Akibatnya, kemampuan produksi pangan lokal semakin tidak mampu lagi dalam memenuhi tekanan demand pangan yang cukup tinggi seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Tanjung Jabung Barat maupun jumlah penduduk Indonesia yang semakin meningkat. Menyadari kondisi yang semakin mengkhawatirkan atas konversi lahan tersebut, dengan didasari Undang-Undang No.41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka pada tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menyusun dan menetapkan PERDA Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan lahirnya PERDA LP2B ini diharapkan akan dapat menahan laju konversi lahan sawah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sehingga dapat menopang ketahanan pangan daerah maupun nasional. Dengan diterbitkannya PERDA ini, pemerintah daerah berharap dapat melindungi lahan-lahan pertanian pangan dari konversi lahan dan menjadikan lahan tersebut menjadi lahan abadi bagi pertanian.